Selasa, 22 November 2011

SISTEM POLITIK PANCASILA

SISTEM POLITIK PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga Negara.

Sistem Politik di Indonesia
System politik Indonesia berdasar pada ketentuan dalam UUD 1945. UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara Negara, kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga Negara dan juga mengatur hak dan kewajiban waega Negara. System politik Indonesia telah mengalami banyak perubahan setelah adanya amandemen terhadap UUD1945, berikut perbandingan system politik Indonesia sebelum amandeman dan setelah amandemen.

A.System politik Indonesia sebelum amandemen UUD 1945
Pokok-pokok system politik Indonesia sebelum amandemen UUD 1945
·         Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh MPR. Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
·         Rakyat berasal beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil dan masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
·         Kelembagaan Negara yang meliputi
·          Lembaga legislatif terdiri atas MPR sebagai lembaga tertinggi dan DPR
·          Lembaga eksekutif terdiri atas presiden yang dibantu oleh wakil presiden dan cabinet
·          Lembaga yudikatif yang menjalankan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA)
·         Fungsi dari kelembagaan Negara yang meliputi
·          Fungsi MPR selaku lembaga tertinggi Negara adalah menyusun konstitusi Negara, mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden dan menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Anggota MPR adalah 700 orang yaitu 500 anggota DPR dan 200 Utusan Golongan dan Utusan Daerah. Fungsi DPR adalah mengawasi jalannya pemerintahaan dan bersama-sama dangan pemerintah menyusun undang-undang. Anggota DPR adalah 500 orang yang diplih melalui pemilu setiap 5 tahun sekali.
·          Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang berkedudukan sama dengan lembaga tinggi  negara lainnya. Presiden juga berkedudukan sebagai mandataris MPR yang berkewajiban menjalankan GBHN yang ditetapkan MPR. Presiden mengangkat menteri dan kepala nondepartemen setingkat menteri. Menurut UUD 1945 presiden dan wakil presiden dipilh oleh MPR dengan suara terbanyak, menjabat selama 5 tahun dan dapat diplih kembali.
·         MA berfungsi melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, member nasihat dan administrasi. MA bersifat independen dari intervensi pemerintah. 
.     Lembaga tinggi lainnya adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan DewanPertimbangan Agung (DPA). Fungsi BPK adalah melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah. DPA berfungsi untuk member jawaban terhadap pertanyaan presiden yang berkaitan dengan penyelenggaran Negara, termasuk masalah politik, ekonomi, social budaya dan militer. Jumlah anggota DPA adalah 45 orang yang diusulkan DPR dan diangkat presiden 
.     Daerah provinsi dikepalai oleh seorang gubernur dan daerah kabupaten/kota dikepalai seorang bupati/walikota. Sejak diberlakukannya UU no 22/1999 tentang Pemerintah Daerah pada tanggal 1 Januari 2001, kewenangan pengelolaan daerah dititikberatkan di tingkat kabupaten/kota

B.System politik Indonesia setelah amandemen UUD 1945
Pokok-pokok system politik di Indonesia setelah amandemen UUD 1945
  • Bentuk Negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik
  • Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden. Presiden/wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket. Presiden tidak bertanggung jawab paa parlemen tapi juga tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan selama 5 tahun dan dapat diplih kembali sekali dalam jabatan yang sama.
  • Presiden membentuk cabinet yang bertanggung jawab kepadanya.
  • Parlemen terdiri atas 2 badan (bikamerl), yaitu DPR dan DPD dengan masa jabatan 5 tahun. DPD adalah perwakilan dari daerah provinsi.
  • MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara. MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden serta dapat memberhentikan presiden/wakil presiden. Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD.
  • Tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi Negara, yang ada adalah lembaga-lembaga Negara
  • Lembaga DPA ditiadakan dan dibentuk sebuah Dewan Pertimbangan yang berada langsung di bawah presiden.
  • Kekuasan membentuk UU berada pada DPR. DPR menetapkan anggaran belanja Negara dan mengwasi jalannya pemerintahan. DPR tidak dapat membubarkan presiden dan kabinetnya tapi dapat mengajukan usul pemberhentian presiden pada MPR
  • Kekuasaan yudukatif berada pada MA dan MKdan terdapat Komisi Yudisial yang mengusulkan pengangkatan hakim agung
  • System kepartaian adalah multipartai
  • Pemilu diadakan untuk memilih presiden dan wakil presiden dalam satu paket, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota
  • Pemerintah daerah terdapat di daerah provinsi dan daerah kabupaten kota. Kekuasaan legislative berada pada DPRD dan kekuasaan eksekutif berada pada gubernur untuk daerah provinsi dan bupati/walikota untuk kabupaten/kota. Kekuasaan yudikatif berada pada pengadilan tinggi pada tingkat daerah provinsi dan pengadilan negeri pada tingkat daerah kabupaten/kota. Sebutan daerah tingkat I dan daerah tingkat II sudah tidak ada.
  • Indonesia menjalankan otonomi daerah dengan prinsip desentralisasi (kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota  sangat besar dan pemerintah pusat hanya mengurusi 5 bidang yaitu hankam, politik luar negeri, peradilan, moneter dan fiscal serta agama) dan dekonsentrasi.
  • Adanya jaminan HAM sebagaimana tertuang dalam pasal 28 A-J UUD 1945 dan UU yang berkaitan dengan HAM, seperti UU no 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU no 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila

Pancasila sebagai Landasan Demokrasi di Indonesia
Pancasila merupakan dasar falsafah bangsa dan negara yang mendasari segenap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, UUD 1945 sebagai dasar konstitusional negara Republik Indonesia juga berdasarkan pada Pancasila.
Setiap sila Pancasila merupakan suatu ajaran demokrasi, yaitu :
  • Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Berarti memberi kebebasan untuk menganut agama lain dan menghargai keyakinan orang lain.
  • Sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”
Mengajak orang untuk memperlakukan semua orang sama berdasar harkat dan martabatnya.
  • Sila “Persatuan Indonesia
Bermakna bahwa persatuan lebih utama daripada perpecahan dan pertentangan.
  • Sila “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”
Menyatakan bahwa rakyatlah yang berdaulat dalam suatu negara.
  • Sila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Ini adalah suatu bentuk tujuan dari semokrasi di indonesia.
> Dan pada sila-sila Pancasila mempunyai nilai-nilai yang sudah kami ringkup ialah :

1)        kebebasan yang harus disertai tanggung jawab, baik kepada masyarakat maupun bangsa secara      
           moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
2)        Pengakuan tinggi terhadap harkat dan martabat seseorang
3)        Peningkatan persatuan dalam hidup bersama
4)        Pengakuan perbedaan atas idividu, kelompok, ras, suku, budaya, agama karena perbedaan bawaan   
           kodrat manusia
5)        Pengakuan adanya hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras dan suku.
6)        Perbedaan dalam suatu kerja sama ke arah kemanusiaan yang adil dan beradab.
7)        Musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang adil dan beradab
8)        Keadilan sosial sebagai cita-cita bersama

Sikap Terhadap Sistem Politik Demokrasi Pancasila

Pancasila merupakan kekhasan pandangan hidup atau falsafah yang menjadi dasar demokrasi di Indonesia. Demokrasi Indonesia tentu berbeda dengan demokrasi lain berdasar pada falsafah Negara yang mendasarinya. Berikut adalah perbedaan demokrasi Indonesia dan demokrasi liberal :
a.      Demokrasi Pancasila berpaham pada kerakyatan (nonsekuler), sedangkan demokrasi liberal berpaham
         individualitas (sekuler)
b.      Demokrasi Pancasila bersifat social atau komunal, sedangkan demokrasi liberal bersifat individual
c.      Negara dalam demokrasi Pancasila adalah sosialis religus (tidak semata-mata didasarkan pada suara
         rakyat banyak, tapi harus dapat dipertanggungjawabkan menurut nilai-nilai ketuhanan), sedangkan
         negara dalam demokrasi liberal adalah negara sekuler.
d.      Demokrasi Pancasila meliputi demokrasi politik, ekonomi dan social, sedangkan demokrasi liberal
         menekankan pada demokrasi politik.

Demokrasi Pancasila menekankan pentingnya musyawarah untuk mencapai mufakat yang merupakan demokrasi asli dari masyarakat Indonesia. Seandainya musyawarah tidak berhasil maka ditempuh dengan suara terbanyak, jadi tidak semata-mata melihat dari segi jumlah, tapi mementingkan proses keikutsertaan segenap kelompok masyarakat. Misalnya pemilihan  presiden Indonesia secara langsung oleh rakyat, hal ini disebabkan Pancasila bersifat terbuka dan memberi kebebasan masuknya prinsip-prinsip demokrasi lain sepanjang prinsip tersebut memperkuat demokrasi dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar